1.Masyarakat memperoleh layanan PAUD yang bermutu, adil dan merata dalam menyiapkan anak didik dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.Masyarakat/penduduk buta aksara dewasa (15 tahun ke atas) dapat memperoleh/mengikuti program pendidikan keaksaraan fungsional secara efektif, efisien, dan akuntabel.
3.Masyarakat memperoleh layanan pendidikan kesetaraan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan untuk menunjang penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan memperluas akses pendidikan menengah dengan lebih menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional.
4.Terwujud kelembagaan kursus dan pelaksanaan kursus para-profesi yang bermutu dan berorientasi kecakapan hidup (PKH), khususnya bagi penduduk penganggur usia produktif untuk dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
5.Masyarakat memperoleh layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang semakin luas dan bermutu sebagai wahana peningkatan budaya baca untuk mendorong aksarawan baru dan anggota masyarakat lainnya untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan mereka.
6.Terwujud keadilan gender dalam pelayanan pendidikan melalui peningkatan kesetaraan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam akses, mutu, relevansi, dan tata kelola pemerintahan bidang pendidikan.
7.Terwujud kelembagaan dan unit-unit pelaksana teknis PNF, serta satuan PNF lainnya yang terakreditasi dan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, efisien, efektif dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Referensi : Dirjen PNFI. http://202.127.105.67/?pancadewa=main&id=20070905111257&i=20070918144312
LKP NESSCERA CICURUG SUKABUMI Copyright © 2011 | Template created by O Pregador | Powered by Blogger
0 komentar:
Posting Komentar